Selasa, 09 September 2014

Muamalat

Muamalat merupakan istilah yang sudah sering digunakan, terlebih dalam tulisan atau deskripsi tentang hal-hal yang berhubungan dengan keagamaan. Kata muamalat sendiri merupakan kata yang berasal dari bahasa Arab, dan identik digunakan oleh umat Islam. Misalnya saja Bank Muamalat, salah satu dari banyaknya bank dengan konsep syariat Islam. Kata muamalat juga terkadang diucapkan dengan sebutan muamalah, nah bagaimana pula ini bisa terjadi. Berikut ini penulis berusaha memberikan deskripsi tentang muamalat, dari sumber-sumber yang penulis dapatkan.

Kata muamalat yang kata tunggalnya mualamah yang berakar dari kata amala, secara arti kata mengandung arti saling berbuat atau berbuat secara timbal balik. Lebih sederhana lagi berarti hubungan antara dua orang. Muamalah secara etimologi sama dan semakna dengan al-mufa’alah, yaitu saling berbuat. Kata ini, menggambarkan suatu aktivitas yang dilakukan oleh seseorang dengan seseorang atau beberapa orang dalam memenuhi kebutuhan masing-masing. Atau mualamah secara etimologi itu artinya saling bertindak, atau saling mengamalkan. Secara terminologi, muamalah dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu pengertian muamalah dalam arti luas, dan dalam arti sempit.

Pengertian muamalah dalam arti luas yaitu menghasilkan duniawi supaya menjadi sebab suksesnya masalah ukhrawy. Menurut Muhammad Yusuf Musa yang dikutip Abdul Madjid: Muamalah adalah peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia. Muamalah adalah segala peraturan yang diciptakan Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam hidup dan kehidupan. Jadi, pengertian muamalah dalam arti luas, yaitu aturan-aturan (hukum-hukum) Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi dalam pergaulan sosial.

Adapun pengertian muamalah dalam arti sempit (khas), didefinisikan oleh para ulama sebagai berikut:

Menurut Hudhari Byk yang dikutip oleh Hendi Suhendi: Muamalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling menukar manfaatnya. Menurut Rasyid Ridha: Muamalah adalah tukar menukar barang atau sesuatu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan. Dari definisi di atas dapat dipahami bahwa pengertian muamalah dalam arti sempit (khas) yaitu semua akad yang membolehkan manusia saling menukar manfaatnya dengan cara-cara dan aturan yang telah ditentukan Allah dan manusia wajib mentaati-Nya (Abdul Rahman Ghazaly, 2010: 3-4).

 

Referensi:

  • Abdul Rahman Ghazaly, Dkk, Fiqih Muamalat, Jakarta: Kencana, 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kotak Pencarian